BioShared ; Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Sapto Amal Damandari, membenarkan BPK
menemukan penumpukan Alquran di gudang perusahaan PT Adhi Aksara Abadi
Indonesia dari pengadaan Alquran tahun anggaran 2011 oleh Kementerian
Agama.
Seperti diketahui, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia adalah perusahaan yang memenangkan tender pengadaan Alquran Kemenag tahun 2011. “Pada saat stok opname (pengecekan stok barang) tanggal 31 Desember 2011 di Kementerian Agama, stok itu kami evaluasi. Ternyata kami temukan Alquran di gudang banyak sekali menumpuk,” kata Sapto di Kantor BPK, Jakarta, Jumat 6 Juni 2012.
Menurutnya, berdasarkan hasil evaluasi dari stok opname Kemenag, penumpukan Alquran baru ditemukan pada tahun 2011, sedangkan sebelumnya pada tahun 2009 dan 2010 tidak ada. BPK pun memeriksa hal tersebut lebih lanjut. “Kami mulai memeriksa Juni kemarin, selama 50 hari,” ujar Sapto.
Tak tanggung-tanggung, hasil pemeriksaan menunjukkan Alquran yang menumpuk di gudang di daerah Tambun, Bekasi, itu mencapai 653 ribu eksemplar. “Ternyatan ratusan ribu Alquran dari pengadaan 2011 itu belum didistribusikan,” terang Sapto.
Selanjutnya ketika BPK memeriksa laporan keuangan Kemenag, mereka menemukan dana yang cukup besar di belanja pengadaan Alquran, yaitu Rp35 miliar. “Itu berasal dari dana APBN 2011, September. Kalau jumlah belanja tahun 2009-2010 itu kecil, sekitar Rp22 miliar,” papar Sapto.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran di Kemenag tersebut. “Tersangka pertama dalam kasus ini adalah ZD, anggota Badan Anggaran DPR periode 2009-2014, dan tersangka kedua adalah DP,” kata Ketua KPK Abraham Samad. ZD adalah Zulkarnaen Djabar, dan DP adalah Dendy Prasetyo.
Keduanya adalah bapak dan anak. KPK menjerat Zulkarnaen dan anaknya atas 3 kasus korupsi. Pertama, dugaan suap proyek pengadaan Alquran tahun anggaran 2011 di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag. Kedua, dugaan korupsi pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah tahun anggaran 2011 di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag. Ketiga, dugaan suap proyek pengadaan Alquran tahun anggaran 2012.
KPK menduga Zulkarnaen memberi suap kepada penyelenggara negara terkait pembahasan anggaran pengadaan Alquran senilai Rp35 miliar itu. Modusnya adalah dengan memerintahkan dan mengarahkan oknum di Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemegang proyek tersebut. (nasional.news.viva.co.id)
Seperti diketahui, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia adalah perusahaan yang memenangkan tender pengadaan Alquran Kemenag tahun 2011. “Pada saat stok opname (pengecekan stok barang) tanggal 31 Desember 2011 di Kementerian Agama, stok itu kami evaluasi. Ternyata kami temukan Alquran di gudang banyak sekali menumpuk,” kata Sapto di Kantor BPK, Jakarta, Jumat 6 Juni 2012.
Menurutnya, berdasarkan hasil evaluasi dari stok opname Kemenag, penumpukan Alquran baru ditemukan pada tahun 2011, sedangkan sebelumnya pada tahun 2009 dan 2010 tidak ada. BPK pun memeriksa hal tersebut lebih lanjut. “Kami mulai memeriksa Juni kemarin, selama 50 hari,” ujar Sapto.
Tak tanggung-tanggung, hasil pemeriksaan menunjukkan Alquran yang menumpuk di gudang di daerah Tambun, Bekasi, itu mencapai 653 ribu eksemplar. “Ternyatan ratusan ribu Alquran dari pengadaan 2011 itu belum didistribusikan,” terang Sapto.
Selanjutnya ketika BPK memeriksa laporan keuangan Kemenag, mereka menemukan dana yang cukup besar di belanja pengadaan Alquran, yaitu Rp35 miliar. “Itu berasal dari dana APBN 2011, September. Kalau jumlah belanja tahun 2009-2010 itu kecil, sekitar Rp22 miliar,” papar Sapto.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran di Kemenag tersebut. “Tersangka pertama dalam kasus ini adalah ZD, anggota Badan Anggaran DPR periode 2009-2014, dan tersangka kedua adalah DP,” kata Ketua KPK Abraham Samad. ZD adalah Zulkarnaen Djabar, dan DP adalah Dendy Prasetyo.
Keduanya adalah bapak dan anak. KPK menjerat Zulkarnaen dan anaknya atas 3 kasus korupsi. Pertama, dugaan suap proyek pengadaan Alquran tahun anggaran 2011 di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag. Kedua, dugaan korupsi pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah tahun anggaran 2011 di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag. Ketiga, dugaan suap proyek pengadaan Alquran tahun anggaran 2012.
KPK menduga Zulkarnaen memberi suap kepada penyelenggara negara terkait pembahasan anggaran pengadaan Alquran senilai Rp35 miliar itu. Modusnya adalah dengan memerintahkan dan mengarahkan oknum di Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemegang proyek tersebut. (nasional.news.viva.co.id)




0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !